Profil Indonesia

Nama Negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Ibukota DKI Jakarta
Bahasa Resmi Bahasa Indonesia
Merdeka Proklamasi 17 Agustus 1945
Bendera Negara
Merah Putih
Lambang Negara
Burung Garuda
Undang-Undang UUD 45
Letak Koordinat  6º LU - 11º LS, 95º BT - 141º BT
Letak Geografis
  • antara dua Samudera, Samudera Hindia dengan Samudera Pasifik 
  • antara dua Benua, Benua Asia dengan Benua Australia
Luas
  • Keseluruhan 1,904,569 km2  
  • Air 4,85%
  • Darat 5,15%
Mata Uang (Rp) Rupiah,  (IDR)
Agama
  1. Islam
  2. Kristen Katolik
  3. Kristen Protestan
  4. Hindu
  5. Budha
Zona Waktu
  1. wib (Waktu Indonesia bagian Barat)
  2. wita (Waktu Indonesia bagian Tengah)
  3. wit (Waktu Indonesia bagian Timur)
Lajur Kemudi Kiri
Kode Telepon +62
Kode Internet id
Pulau Besar
  1. Pulau Sumatera (Pulau Andalas) luas 473.606 km persegi
  2. Pulau Jawa luas 132.107 km persegi
  3. Pulau Kalimantan luas 539.460 km persegi, (pulau terbesar ketiga di dunia)
  4. Pulau Nusa Tenggara
  5. Pulau Sulawesi luas 189.216 km persegi
  6. Pulau Maluku
  7. Pulau Papua luas 421.981 km persegi
Bentuk Pemerintahan  Republik dipimpin oleh Presiden
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Dasar Negara
Pancasila
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Politik Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif
  1. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
  2. Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidenstil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. 
  3. Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, termasuk pengaturan administrasi para Hakim.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Sanskerta language)

"Berbeda-beda tetap satu"
Provinsi 33 Provinsi, 4 Daerah Khusus, 1 Daerah Istimewa

Sumatra
  1. Nanggroe Aceh Darussalam 
  2. Sumatera Utara 
  3. Sumatera Barat 
  4. Bengkulu 
  5. Riau 
  6. Kepulauan Riau 
  7. Jambi 
  8. Sumatera Selatan 
  9. Lampung 
  10. Kepulauan Bangka Belitung
Jawa
  1. Jakarta 
  2. Jawa Barat 
  3. Banten 
  4. Jawa Tengah 
  5. DI Yogyakarta 
  6. Jawa Timur
Kalimantan
  1. Kalimantan Barat 
  2. Kalimantan Tengah 
  3. Kalimantan Selatan 
  4. Kalimantan Timur
Nusa Tenggara
  1. Bali
  2. Nusa Tenggara Barat 
  3. Nusa Tenggara Timur
Sulawesi
  1. Sulawesi Barat 
  2. Sulawesi Utara 
  3. Sulawesi Tengah 
  4. Sulawesi Selatan 
  5. Sulawesi Tenggara 
  6. Gorontalo
Kepulauan Maluku
  1. Maluku 
  2. Maluku Utara
Papua
  1. Papua Barat 
  2. Papua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar